DLHK Provinsi Riau dan Gakkum Tidak Berkutik, ±380 Ha HPK di Kuasai Secara Sepihak

Daerah50 Dilihat

KUANSING-GEMURUHNEWS.COM, Lebih dari 70 tahun, Indonesia menjadi salah satu sentra produksi hasil hutan terbesar di Asia. Negeri ini adalah produsen utama untuk komoditas kayu lapis, bulat, gergajian, kertas, dan pulp. Sumber bahan baku salah satunya diambil dari hutan produksi konversi (HPK).

Namun, beberapa dekade terakhir, sekitar 40 persen HPK telah diubah menjadi lahan perkebunan alias alih fungsi tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.33/Menhut-II/2010. Diduga hal tersebut tidak berlaku bagi pengusaha asal Kuantan Singingi Gunawan Tanuji alias Ahguan dan Ahau yang mana HPK di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah sampai ke Kecamatan Sentajo Raya, sudah lama mereka kuasai ±380 Hektar secara pribadi.

Sementara pihak penguasa lahan HPK ± 380 Hektar tersebut belum membalas konfirmasi Tim DPD SPI Kuantan Singingi, begitu juga Disbun dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kab. Kuantan Singingi Jon Pite Alse , Kata Ketua DPD SPI Kuansing.

Kendati demikian Tim akan terus mencoba mengkonfirmasi pihak terkait, agar penggunaan HPK tersebut jelas di mata publik, ungkap Wawan.

Ditempat terpisah Masyarakat sekitar menilai, kesannya Pejabat Publik tertutup terkait perizinan perkebunan yang di kuasai Ahguan dan Ahau di atas HPK tersebut, ungkap tokoh Masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya, Selasa (16/04/24)

Kemudian ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Provinsi Riau agar melihat atau turun langsung ke lokasi bersama Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) wilayah Sumatera (Riau)

Karena kami anggap penting sebab perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian apa lagi kami termasuk ruang lingkup dari pengusaha Ahguan dan Ahau, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara dan Daerah, Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pintanya

Sebab sektor perkebunan menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan diatas HPK, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Sementara pihak terkait Plt DLHK Provinsi Riau, Job Kurniawan dan Gakkum bagian Sumatera, Riau. Tim DPD SPI Kuansing belum mendapat jawaban konfirmasi terkait lahan di atas HPK yang di kuasai Ahguan dan Ahau secara sepihak

Agus Harimurti Yudoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 21/02/2024.

Sementara, besar harapan Presiden kepada Agus Harimurti Yudoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 21/02/2024, agar bisa berkontribusi dengan baik, Walaupun kurang lebih 8 (delapan) bulanan, tetapi waktu bukan menjadi suatu tolak ukur.

Tapi dalam waktu berapa pun harus dapat berbuat yang terbaik untuk masyarakat dan negara.

Sumber: DPD SPI Kuansing/M.ritonga

Tinggalkan Balasan