HARUS.ID, Jambi — Aktivitas galian C ilegal di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi sepertinya tak tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Buktinya, terdapat dua lokasi galian C diduga ilegal di Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam hingga saat ini masih eksis beroperasi.
Salah satu Tokoh Masyarakat setempat menyayangkan sikap pemerintah di Tanjabbar yang terkesan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, aktivitas ilegal tersebut sangat berdampak terhadap hancurnya lingkungan. Namun, keuntungannya hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Diakuinya, pemberian izin pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah.
“Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada menteri, Gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya,” paparnya sembari tidak mau namanya ditulis, Jum’at (19/11/21).
“Selain itu masih ada lanjutannya sesuai peraturan tersebut,” tambah tomas tersebut.
Tidak hanya itu saja, terkait galian C yang tidak mengikuti aturan tersebut menjadi pertanyaan masyarakat, apakah peraturan dan perundang-undangan dinegeri ini bisa dikangkangi begitu saja tanpa harus menerima resiko pidana atau sangsi.
Kemudian Pemerintah Desa tak menampik adanya aktivitas galian C Ilegal, karena menurut mereka selama ini pelaku usaha tambang ilegal tersebut belum pernah ada melakukan pengurusan izin dikantor desa.
“Galian C yang ada di desa ini memang tidak berizin, itu tampak dari dulu hingga saat ini, pemilik galian C tersebut tidak pernah kekantor desa untuk melakukan pelengkapan data perizinannya” ujar Eko Hazi Handoko Sekdes Rawa Medang saat dikonfirmasi via telpon.
Selain itu, hadirnya galian C di Desa Rawa Medang juga tidak menambah pendapatan asli desa (PAD) bahkan yang ada membuat kebisingan dan merusak lingkungan di desa itu sendiri.
“Selama ini, memang tidak ada kontribusi galian tersebut kedesa” ungkap sekdes.
Terkait hal itu, salah satu pemilik usaha tambang galian C ilegal berinisial KR mengakui bahwasanya usaha galian tersebut tidak memiliki berizin alis ilegal.
“Iya memang tidak berizin, semua galian C yang ada di kecamatan batang asam ini tidak memiliki izin,” cetus KR seolah-olah merasa dirinya dalam kebenaran tampa merasa melanggar aturan.
KR mengakui bukan usaha galiannya saja tidak memiliki izin. Namun pengusaha tambang galian C yang ada di Batang Asam diakuinya juga tidak memiliki izin tambang.
Penulis: Redaksi