Miliki Ganja, Seorang Pria Ditangkap Kepolisian Nabire

NABIRE -GEMURUHNEWS.COM, Penangkapan dan Penggeledahan rumah oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire terhadap Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang diduga Narkotika jenis Ganja.

Penangkapan dan penggeledahan tersebut bertempat di Jalan Sisingamangaraja (Perumahan Bandara Udara Nabire), Kelurahan Karang Mulia, Distrik Nabire, Kabupaten Nabire, Senin (03/02/20) siang.

Kapolres Nabire AKBP Sonny M. Nugroho T, SIK membenarkan tentang penangkapan dan penggeledahan. “Benar, siang tadi sekitar pukul 11.30 Wit. Yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire. Pelaku berinisial APP (33), seorang ASN,” kata Kapolres Nabire.

Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan yang diduga Narkotika jenis Sabu dan Ganja yang dilakukan oleh Terlapor. Atas informasi tersebut kemudian personel Sat Res Narkoba yang di Pimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Iptu Agus Suprayitno melakukan Penyelidikan.

“Dan ditemukan 1 set alat hisap sabu/Bong bekas pakai di lemari dapur Rumah pelaku. Polisi juga menemukan barang bukti dibelakang rumah tepatnya di parit dan ditemukan 1 buah kaleng Rokok Surya Gudang Garam yang berisikan 1 paket/bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 1 pak kecil kertas rokok Merk “Mars Brand,” ujar Kapolres Nabire.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Nabire, berupa :
1. 1 Paket/Bungkus sedang yang diduga Narkotika jenis Ganja.
2. 1 Buah Kaleng Rokok Surya Gudang Garam.
3. 1 Pak kecil kertas rokok Merk “Mars Brand”.
4. 1 Pack kecil kertas rokok Merk “Smoke Box”.
5. 4 lembar palstik bening ukuran kecil.
6. 1 Buah bungkusan rokok Sampoerna Avolution slim menthol.
7. 1 Set alat hisap sabu/bong dari botol Aqua.
8. 1 Buah korek gas warna merah Merk “Tokai”.
9. 1 Buah Hand Phone merk Oppo warna Hitam.
10. 1 Buah Sim Card Simpati dengan Nomor xxxx.

“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire guna dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Res Narkoba Polres Nabire.

“Primer Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Nabire AKBP Sonny.

(Sumber: Humas Polres Nabire)

Tinggalkan Balasan