Kejahatan Lingkungan Bebas Beroperasi, DLH Jambi Tak Serius Membenahinya

Daerah, Investigasi1964 Dilihat

 

HARUS.ID, Jambi — Galian ilegal di Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar), Jambi tak terjamak oleh hukum. Buktinya, hingga kini masih eksis beroperasi.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dikonfirmasi ihwal itu, sepertinya tak serius menanggapinya. Pasalnya hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari DLH terhadap kejahatan lingkungan tersebut.

Padahal sebelumnya, Mukhwizal salah satu pejabat DLH Provinsi Jambi berjanji akan melakukan turun lapangan untuk kelokasi terkait maraknya galian ilegal di Desa Rawa Medang.

Namun janji itu hanya isapan jempol belaka, informasi terakhir yang disampaikan Mukhwizal, ditundanya rencana turun kelapangan karena belum mendapat persetujuan dari pimpinannya.

“Mohon maaf, sampai saat ini belum dapat izin dari atasan..🙏” tulis Mukhwizal saat dikonfirmasi ulang oleh wartawan HARUS.ID via WhatsApp.

Selain itu dia juga berdalih, batalnya kelapangan dengan alasan utama karena persoalan itu berkaitan dengan perizinan sektor minerba, yang menjadi kewenangannya adalah pemerintah pusat.

“Jadi kami belum dapat Acc untuk verifikasi kelapangan” tambahnya.

Kemudian, dia meminta awak media untuk melaporkan kegiatan usaha galian ilegal tersebut ke kantor ESDM Provinsi Jambi

“Kalau ada waktu, sebaiknya datang kekantor ESDM Provinsi Jambi” tukasnya.

Tokoh masyarakat Batang Asam, Heri menyayangkan sikap DLH Provinsi Jambi yang dinilai tidak komitment dalam memberikan pernyataan dan tidak menepati janji.

“Tidak komitmen dan tidak menepati janji, saya rasa sikap semacam itu membuat saya curiga, apakah ada udang di balik batu” ujar Heri dikediamannya (10/12/2021).

Di sisi lain galian C Ilegal tersebut berada di kawasan persawahan. Pasalnya, Desa Rawa Medang dan desa Sri Agung memang diperuntukan areal persawahan dan menjadi lumbung padi Jambi.

Dikhawatir jika galian C ini tidak dihentikan kemungkinan akan terbit galian-galian C lainya. Apa lagi, wilayah tersebut sebelumnya pemerintah daerah menetapkan sebagai wilayah lumbung padi.

“Negara juga sudah sekian banyak membantu dana dalam jumlah tidak sedikit guna untuk menjadikan dua desa ini bagian lumbung padi jambi,” terang Heri.

Maka dari itu, Masyarakat setempat berharap kegiatan galian C tersebut cepat di tanggani pihak pemerintah sebelum daerah lumbung padi Jambi berubah pungsi menjadi lumbung pasir dan batu.

Redaksi

Tinggalkan Balasan