Tak Puas Hasil Sidang, Tokoh Masyarakat ini Datangi PTUN

Jateng650 Dilihat

SEMARANG- GEMURUHNEWS.COM, Tokoh masyarakat yang sering disapa Pak Nur ( Nur Aripin, S.Pdi) warga desa Tanjungmojo Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal ini datangi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jawa Tengah yang berlokasi di Jalan Abdul Rahman Saleh No.89 Semarang. Rabu, 7 Mei 2025.

Kedatangannya ini berawal karena ketidakpuasannya terkait hasil putusan sidang di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Menurut Nur Aripin, keputusan ini dianggap kurang terbuka terkait informasi publik akan salinan LPJ PTSL Desa Tanjung Mojo tahun 2022, karena dirinya sebagai pemohon tidak diperkenankan meminta foto copy salinan LPJ PTSL Tahun 2022 Desa Tanjung Mojo. Juga tidak boleh memfoto dengan HP. Cuma diperbolehkan melihat saja. Maka dirinya akan ambil langkah ke PTUN Semarang.

“Kenapa minta sebuah salinan LPJ PTSL saja tidak diperbolehkan, apakah ini merupakan sebuah keterbukaan? Kok aneh ya, seolah-olah ada yang ditutup-tutupi,” jelas Nur Aripin.

Biaya yang dipungut oleh panitia PTSL tahun 2022 di desa Tanjung Mojo sebesar Rp 500.000. Hal ini menurut Nur Aripin perlunya keterbukaan atas rincian penggunaan uang sebesar Rp 500.000 tersebut untuk apa saja. “Karena berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri biaya PTSL sebesar Rp 150.000,” jelasnya.

Disisi lain pihak Termohon yakni Kades Tanjungmojo dalam Putusan Komisi Informasi Jateng Nomer: 003/PTSA/V/2025 tertulis diketerangan termohon, bahwa termohon dalam persidangan tanggal 16 Januari 2025 memberikan keterangan lisan sebagai berikut: Dokumen rincian biaya PTSL termasuk informasi yang dikecualikan.

Namun dalam Amar putusan Sidang yang tertulis dalam Surat Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomer: 003/PTSA/V/2025 dan telah dibacakan hakim dalam persidangan di KIP Jateng pada hari Rabu, 7 Mei 2025 tertulis :
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian
2.Menyatakan bahwa Salinan rincian beserta lampiran LPJ Pelaksanaan Kegiatan Sertifikat Masal/PTSL pada tahun 2022 desa Tanjungmojo, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat
3.Memerintahkan kepada Termohon untuk menunjukkan Salinan rincian beserta lampiran LPJ Pelaksanaan Kegiatan Sertifikat Masal/PTSL pada tahun 2022 desa Tanjungmojo Kec.Kangkung Kab.Kendal
4.Menetapkan seluruh biaya penggadaan dokumen sebagaiman dimaksud dalam paragraf kepada Pemohon.

Menurut Nur Aripin, setelah membaca dan memahami Surat Putusan KIP dalam Amar Putusan, bahwa dirinya sebagai Pemohon berhak melihat sewaktu-waktu dan kapan saja terkait lampiran rincian LPJ PTSL tahun 2022 desa Tanjungmojo karena termasuk informasi yang terbuka untuk umum dan wajib tersedia setiap saat.

“Kami sebagai masyarakat berhak tau terkait rincian penggunaan uang Rp 500.000 dalam PTSL 2022 desa Tanjungmojo, karena sesuai SKB 3 Menteri biaya PTSL cuma Rp 150.000,” jelas Nur Aripin.

Dirinya akan menempuh berbagai jalur hukum untuk memperoleh haknya sebagai sebagai masyarakat, jika belum sesuai menurutnya. Termasuk dari keputusan KIP ini, karena dirinya tidak diberikan Salinan Foto Copy rincian LPJ penggunaan uang Rp 500.000 dalam kegiatan PTSL tahun 2022 desa Tanjungmojo.(A.Nasirin)

Tinggalkan Balasan