LABURA-GEMURUHNEWS.COM, Peredaran narkotika di wilayah Kualuh Hulu kembali dihantam keras oleh jajaran Polsek Kualuh Hulu. Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi berhasil diciduk dalam operasi cepat yang berlangsung di areal perkebunan sawit Desa Membang Muda, Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Penangkapan itu bermula dari laporan warga pada Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, yang menyebut adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Mendapat informasi itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., langsung menggerakkan Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati dua orang berboncengan dengan sepeda motor Kawasaki Ninja biru berhenti di TKP. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 22.00 WIB dan berhasil meringkus dua tersangka:
1. Muji Burahman Harahap (33)
2. Marlisa Br Hasibuan (36)

Dari tangan Marlisa, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi 10 butir pil ekstasi warna kuning merek Union.
Dibawah tekanan interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari Rahmadoni alias Doni Tanjung (33). Tak ingin kecolongan, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Doni beberapa saat kemudian. Doni pun akhirnya mengakui bahwa pil ekstasi tersebut benar miliknya.
Barang Bukti yang Disita
10 butir pil ekstasi (bruto 4,67 gram)
3 unit handphone berbagai tipe
1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja biru
Uang tunai Rp 1.007.000

Kini ketiga pelaku telah digelandang ke Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Kualuh Hulu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pengedar maupun penyalahguna narkoba.(Tim)






