LABURA-GEMURUHNEWS.COM,
Penanganan laporan dugaan kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang dilaporkan warga ke Polres Labuhanbatu dinilai jalan di tempat. Hal tersebut disampaikan oleh Enry Pohan, pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik tanpa hak.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, laporan tersebut diterima pada 3 Februari 2025. Namun hingga kini, pelapor mengaku belum melihat adanya perkembangan signifikan dalam proses hukum yang berjalan.
Dalam laporannya, Enry Pohan melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Dusun Emplasmen, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Enry Pohan menyebut, dugaan tindak pidana itu dilakukan melalui media sosial dan diduga korban MPSP, NAM serta Pelaku APT. Konten yang disebarkan pelaku dinilai merugikan nama baik, menimbulkan tekanan psikologis, serta berdampak serius terhadap kehidupan pribadi dan keluarga pelapor.
“Laporan sudah cukup lama diterima, namun sampai sekarang belum ada kepastian hukum. Kami berharap aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional dan transparan,” ujar Enry Pohan.
Pelapor menegaskan, dirinya hanya menginginkan kepastian hukum dan penanganan perkara yang adil sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Masyarakat pun berharap agar setiap laporan warga mendapat penanganan yang cepat, objektif, dan berkeadilan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.(red)






