Dituding dalam Kasus Pencabulan, Bidan LS Ungkap Kronologi dan Laporan Balik ke Polres Dairi

Dairi63 Dilihat

DAIRI-GEMURUHNEWS.COM, Seorang bidan berinisial LS menyampaikan keberatan atas pemberitaan sejumlah media yang menyebut dirinya sebagai pelaku dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

LS menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang karena tidak disertai konfirmasi dan klarifikasi dari dirinya.

LS menegaskan bahwa selain berstatus sebagai terlapor dalam sebuah laporan polisi, dirinya juga telah secara resmi membuat beberapa laporan hukum ke Polres Dairi, termasuk dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur serta dugaan tindak pidana pencurian.

Seluruh laporan tersebut kini tengah diproses oleh aparat penegak hukum.

Dalam setiap pelaporan, LS didampingi oleh Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi serta membawa dokumen dan barang bukti pendukung. Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa malam (20/01/2025).

Sebelumnya, seorang pria berinisial DR melaporkan LS ke Polres Dairi atas dugaan tindak pidana pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara,
tertanggal 17 Januari 2026, pukul 16.10 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, LS membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan memberikan klarifikasi serta membuat laporan balik ke pihak kepolisian.

LS melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 415 huruf b.

Laporan tersebut diterima Polres Dairi dengan tanda terima:
STTLP/B/26/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara,
berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/I/2026,
tertanggal 20 Januari 2026, pukul 19.39 WIB.

Dalam laporan itu, LS menyerahkan barang bukti berupa foto dan video yang disebut berkaitan dengan seorang anak perempuan berinisial B dan seorang pria berinisial DR, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

LS menjelaskan bahwa awal perkenalannya dengan anak berinisial B bermula dari kasus dugaan pencurian satu unit telepon genggam jenis iPhone milik teman sekelas B di salah satu SMK di Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Dari penelusuran informasi, LS menyebut bahwa B sebelumnya juga pernah menyampaikan tuduhan terhadap pemilik rumah tempat ia tinggal.

Disebutkan bahwa terdapat empat rumah yang telah memberikan kehidupan layak kepada B, menyekolahkan, bahkan menganggapnya seperti anak sendiri, namun kemudian difitnah ke tetangga dengan tuduhan pencabulan.

Tuduhan tersebut disebut sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

Sumber terpercaya yang sempat menampung B di rumahnya dan mengetahui peristiwa tersebut menyebutkan, saat dilakukan klarifikasi oleh keluarga dan masyarakat, anak berinisial B sempat bertindak emosional dengan memegang senjata tajam, diduga hendak melukai diri sendiri.

Namun tindakan tersebut berhasil dicegah oleh warga. Selanjutnya, B diamankan dan dibawa ke Polsek Parbuluan.

Beberapa pihak, termasuk anggota Pemuda Batak Bersatu, berupaya mencari keluarga B agar anak tersebut dapat diserahkan kembali. Namun sejumlah keluarga disebut menolak dan menyatakan tidak sanggup bertanggung jawab, dengan alasan perilaku B yang dinilai telah meresahkan.

Atas dasar rasa prihatin dan kemanusiaan, LS mengaku membawa anak berinisial B ke rumahnya untuk diasuh dan diperlakukan sebagai anak angkat, karena tidak adanya pihak keluarga yang bersedia menerima kembali anak tersebut.

Namun dalam perjalanannya, hubungan tersebut kemudian berujung pada persoalan hukum yang kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

Selain laporan pencabulan, anak berinisial B juga dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp8.000.000.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor:
LP/B/27/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara,
tertanggal 20 Januari 2026, pukul 21.35 WIB.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Berdasarkan laporan, pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, pelapor bersama dua saksi berinisial E dan G, serta terlapor B, tiba di rumah pelapor.

Pelapor kemudian meminta B membawa sebuah washbag dari dalam mobil ke rumah, yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp8 juta.

Keesokan harinya, pelapor mendapati uang tersebut telah hilang.

Salah satu saksi mengaku sempat melihat B memegang washbag tersebut sekitar pukul 04.00 WIB sebelum meninggalkan rumah pelapor.
Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dairi.

LS juga melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi pada Minggu, 28 Desember 2025, sekitar pukul 03.45 WIB, di wilayah Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial DR dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan berinisial B, yang diduga dilakukan di dalam rumah dan disaksikan oleh sejumlah pihak berinisial G dan E.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Dairi. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan status hukum para pihak.

Semua pihak diimbau untuk menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ss

Tinggalkan Balasan