RENGAT – GEMURUHNEWS.COM,Dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari barang terlarang, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat melaksanakan kegiatan razia dan pemusnahan barang hasil sitaan dari kamar hunian warga binaan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis sore pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan, A.Md.IP., S.H., M.H., didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Kasubsi Pengelolaan, serta jajaran Staf Pengamanan Rutan. Razia ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian, antara lain barang – barang yang terbuat dari bahan kaca atau besi dan benda tajam.
Setelah dilakukan pendataan, seluruh barang sitaan tersebut langsung dimusnahkan oleh jajaran pengamanan Rutan Rengat dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Pemusnahan dilakukan secara aman dan terkendali untuk memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan barang-barang tersebut oleh warga binaan.
Dalam keterangannya, Kepala Rutan Rengat, Dedy Irawan, menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bentuk komitmen nyata Rutan Rengat dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan agar tetap steril dari barang-barang terlarang.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia baik secara rutin maupun insidentil sebagai langkah deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami menciptakan suasana pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif,” ujar Dedy.
Kegiatan razia dan pemusnahan tersebut berjalan tertib, aman, dan lancar, tanpa menimbulkan gangguan terhadap kegiatan warga binaan lainnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Kelas IIB Rengat menegaskan tekadnya untuk mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang, sekaligus memperkuat budaya disiplin dan pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan.






