Pelapor diketahui bernama Rosmeri Purba, seorang guru, warga Desa Aek Paminke, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam laporannya, Rosmeri Purba melaporkan Nurmina CS atas dugaan penyerobotan lahan kebun sawit miliknya yang berlokasi di Dusun Suka Tani, Desa Aek Paminke, Kecamatan Aek Natas.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Pelapor mengetahui bahwa lahan kebun sawit miliknya diduga telah dikuasai dan dikelola oleh terlapor tanpa izin dan tanpa dasar hukum yang sah.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa Nurmina CS diduga melakukan penguasaan serta pemanfaatan lahan dengan menanam dan mengelola kebun sawit di atas tanah yang menurut pelapor merupakan hak miliknya, sebagaimana dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah.
Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Atas kejadian tersebut, Rosmeri Purba melaporkannya ke Polres Labuhanbatu guna mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Laporan tersebut telah diterima oleh petugas SPKT Polres Labuhanbatu dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pertanahan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta menghindari tindakan sepihak yang dapat merugikan pihak lain.(Red)





