Corrupt Amnesty, Solusi Radikal Legal Memutus Budaya Tikus Indonesia

Daerah, Opini1541 Dilihat

PEKANBARU-GEMURUHNEWS.COM, Presiden Prabowo sempat mengemukakan ide yang banyak mendapat sorotan dari masyarakat dan media, yaitu mungkin akan memaafkan para koruptor jika bertobat, mengaku dan mengembalikan harta negara yang dikorupsinya dalam salah satu pidatonya sebagai kepala negara. Hal ini menggelitik penulis sebagai mahasiswa dan pengamat hukum untuk menerjemahkan ide yg tersirat dari pidato tersebut jika memang serius akan diterapkan agar tidak melanggar hukum administrasi negara dan HAM, mengingat sulitnya menghentikan budaya korupsi di Indonesia.

Jika dibandingkan dengan usaha Presiden sebelumnya untuk menggenjot pendapatan negara dari Pajak dengan jurus Tax Amnesty yang dinilai banyak pegamat ekonomi gagal dalam menjaring para pelaku pengemplang pajak kelas kakap, jurus Corrupt Amnesty atau Pengampunan Koruptor sebagai langkah nyata presiden terpilih. Hal ini diyakini penulis akan sangat jauh lebih berhasil menyelamatkan keuangan negara, baik yg sudah hilang terkorupsi dimasa lampau, maupun potensi kebocoran dan beragam pungli yang menjadi budaya tikus di negara runner up terkorup di dunia.

Hukuman Mati dan RUU Perampasan Kekayaan adalah dua hal yang seharusnya menjadi senjata andalan presiden yang telah berhasil membangun koalisi Merah Putih, sehingga tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk ‘menjegal’ pengesahan RUUPA menjadi Undang-undang. Bahkan penulis yakin partai oposisi PDIP pun tidak akan berani menghalangi, mengingat Ketua Umum PDIP Megawati sebagai mantan presiden ke 5 adalah bidan kelahiran KPK yang masih berdiri sampai saat ini. Jadi, Presiden Prabowo sangat mempunyai alasan untuk menekan para Ketua Partai dalam Koalisi Merah Putih untuk segera mengesahkan RUUPA dan mengambil tindakan tegas terhadap partai-partai KMP jika ada ketua partai di KMP yang berkhianat, dengan berbagai cara yang diperlukan. Hal ini tentunya tidak melanggar konstitusi yang menganut azas Trias Politika, karena Presiden tidak dapat mengesahkan sendiri RUU menjadi Undang-undang, meski kenyataannya presiden bisa mengeluarkan Perppu darurat, jika memang diperlukan dan sangat mendesak.

Setelah RUUPA disahkan menjadi Undang-undang, maka penerapan Hukuman Mati dan Perampasan Asset para koruptor sudah bebas dari kecaman para aktivis HAM yang didanai oleh koruptor dan LSM/NGO asing, jika ada tentunya, karena sudah menjadi dasar hukum tetap dan mengikat untuk menjerat para koruptor kakap yang layak dihukum mati dan dirampas harta kekayaannya untuk dimiskinkan paksa. Lalu bagaimana dengan para koruptor teri dan pelaku pungli di tubuh institusi penyelenggara negara dari tingkat RT/RW sampai ASN/TNI/Polri yang bisa lepas dari ancaman Hukuman mati dan Perampasan Aset ?

Pemerintah sebaiknya mengambil ide hukuman tegas dan memberikan efek jera serta ketakutan bagi para pelaku maupun calon pencuri uang rakyat, yang bersumber dari kitab sumber hukum agama Islam yaitu Al Qur’an, yang secara tegas memberi hukuman potong tangan kepada pencuri yang terbukti bersalah. Hal ini dapat digunakan sebagai acuan untuk mendesain RUU Potong Tangan (RUU PT) yang akan disahkan oleh DPR melalui lobi-lobi presiden dan KMP bersamaan dengan RUUPA sehingga UU Potong Tangan ini akan menjadi menjadi senjata andalan ketiga presiden Prabowo dalam memerangi korupsi.

Meski kedengarannya sadis dan melanggar HAM, namun faktanya para pemeras rakyat dan pencuri uang rakyat juga termasuk pelaku kejahatan yang sadis, kejam dan melanggar HAM atas hak rakyat dalam menghancurkan ekonomi rakyat dalam kehidupannya di negara hukum. Kesadisan apalagi yang melebihi pemerasan aparat penegak hukum dan ASN pelayan masyarakat atas kebutuhan hidup rakyat yg penuh aturan dan hukum sebagai pemilik negeri ini.
Tentunya dalam RUUPT akan dirumuskan penerapan hukuman dan jenis hukuman berdasarkan besaran nilai uang yang dikorupsi. Misalnya korupsi atau pungli senilai seratus ribu sampai 1 juta rupiah, diberi hukuman potong 1 ruas jari kelingking tangan kiri. Bertahap sampai hukuman potong 1 lengan penuh jika pelaku koruptor terbukti korupsi senilai 50-100 milyar rupiah. Lalu, jika pelaku yang sama mengulangi perbuatannya, maka hukuman yg sama diterapkan pada tangan kanan. Teknis perancangan UU ini tentunya akan dirumuskan oleh para ahli hukum dan ulama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan dipimpin langsung oleh presiden. Jika sudah disahkan menjadi UU, maka tidak ada lagi ketakutan penyelenggara negara dan penegak hukum atas tuduhan pelanggaran HAM, karena menurut Hukum Administrasi Negara, pemberian hukuman tanpa atau melanggar Undang Undang sebagai dasar hukum di negara hukum atau _Rechtstaat_ inilah yang melanggar HAM.

Setelah RUU PT tersebut berhasil di Undang-undang kan, maka pemerintah harus menunggu selama 3 tahun untuk dapat memberlakukan UU tersebut. Kesempatan inilah yang dapat dipergunakan oleh Presiden Prabowo untuk memberlakukan program Corrupt Amnesty, dengan teknis pelaksanaannya yang telah dipersiapkan secara efektif agar efisien dalam waktu terbatas tersebut dapat menampung pengakuan para koruptor baik kelas Kakap sampai ke kelas teri, dan menghimpun dana dan sekaligus asset pengembalian korupsi mereka.

Untuk menghindari terulangnya kegagalan pada program Tax Amnesty dalam menjaring pelaku penggelap pajak besar yang tentunya bukan ‘orang biasa’, Presiden harus tegas kepada para oligarki, Konglomerat, pengusaha besar, pejabat penting, bahkan kepada para pejabat negara dalam kabinet koalisinya sendiri, termasuk para anggota DPR sebagai satu-satunya institusi yang berwenang mengesahkan RUU tersebut diatas. Bahkan para mantan Presiden sebelumnya tidak boleh lepas dari kesempatan ini. Atau mungkin juga terhadap dirinya sendiri, jika memang presiden terpilih pernah melakukannya dimasa lampau. Lalu, apakah mungkin seorang Presiden bersedia mengakui sendiri perbuatannya dimasa lampau terkait proyek2 besar yang pernah beliau tangani jika terindikasi korupsi..?

Untuk menyelamatkan harga diri rakyat Indonesia, kehormatan bangsa Indonesia, dan pengakuan Internasional kepada negara Indonesia serta memulihkan kepercayaan investor asing untuk berlomba-lomba berinvestasi di Indonesia dan melakukan transfer teknologi, maka penulis yakin rakyat Indonesia mengijinkan Presiden untuk mendapatkan Imunitas khusus dengan syarat presiden menetapkan Darurat Militer Anti Korupsi demi melindungi proses pemulihan penegakkan hukum di Indonesia dan menyelamatkan negara dari kehancuran ekonomi akibat korupsi dan menghentikan budaya tikus yang sudah mendarah daging di tubuh seluruh sendi pemerintahan. Hal ini akan menyelamatkan wibawa kepala negara dimata Internasional. Namun akan lebih baik dan bijaksana jika Presiden menjadi orang pertama yang menjadi peserta Corrupt Amnesty, seandainya memang pernah melakukannya dengan alasan apapun. Hal ini akan menjadi tonggak bersejarah pemberantasan korupsi yang bukan sekedar ‘omon-omon’ belaka, dan akan menghimpun dukungan penuh dari rakyat.

Satgas Anti Korupsi dapat dibentuk oleh presiden dari personel militer, tentunya sudah diberi pelatihan dan pendidikan secara rahasia sebelumnya, untuk dapat melindungi dan mengawasi para aparat penegak hukum di KPK dalam menjalankan program Corrupt Amnesty secara bersih bebas dari tekanan pihak yang berkepentingan. Hal ini sejalan dengan telah disahkannya Revisi UU TNI yang diinisiasi oleh presiden Prabowo.
Presiden selanjutnya harus menerbitkan Red Notice dan Daftar cekal, termasuk pembekuan paspor terhadap para terduga Koruptor di Indonesia, baik kepada para pejabat negara maupun para pengusaha dan oligarki konglomerat termasuk para mantan Presiden sekalipun. Militer secara ketat mengawasi kinerja personel imigrasi dan secara ketat mengawasi celah2 perbatasan negara untuk mencegah para pelaku melarikan diri keluar negeri.

Dengan dihadangnya para pelaku korupsi oleh resiko Hukuman Mati, Perampasan Asset dan Potong Tangan setelah berakhirnya masa Corrupt Amnesty, dan minimnya kesempatan menggunakan uang mereka untuk menyuap pejabat dan petugas karena diawasi oleh Militer dalam masa Darurat Militer Anti Korupsi, maka satu-satunya jalan untuk menyelamatkan nyawa, harta dan kehormatan diri dan keluarga para koruptor adalah dengan menyertakan diri dan melakukan pengakuan dosa sebersih-bersihnya, dan mengembalikan harta negara yang dikorupsinya.
Jika program ini berhasil dieksekusi dengan baik oleh Panglima Tertinggi Militer dan Polri, maka Presiden Prabowo boleh mulai mewujudkan impiannya untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maju yang akan menguasai perekonomian dunia, mampu sekaligus melunasi seluruh hutang Indonesia, memberikan Program MBG sekaligus SDMTG (Sekolah Dasar Menengah & Tinggi Gratis), membangun ribuan sekolah dan universitas Gratis, dan akan tercatat oleh sejarah dengan tinta emas sebagai Presiden Penyelamat Bangsa penerus Soekarno.

Setelah program Corrupt Amnesty ditutup dan kedua UU tersebut diberlakukan, tidak ada lagi keraguan untuk para jaksa dalam memberikan tuntutan hukuman Mati dan para hakim memberikan vonis hukuman Mati kepada para terdakwa korupsi yang memenuhi syarat dan alat bukti yang cukup. Jika hal ini sudah terjadi, barulah penulis dan para pengamat hukum di Indonesia akan lebih semangat memberikan analisa dan ulasan mengenai Hukum di Indonesia, sehingga perkembangan Hukum di Indonesia akan lebih indah karena penegakkannya sudah tidak lagi penuh drama dan sandiwara basi seperti yang terjadi saat ini.

Namun, pertanyaan besar akhirnya yang akan muncul, apakah TNI sebagai pengawal proyek besar ini akan tetap berpihak pada Rakyat dan tidak mengulang sejarah suram Dwifungsi ABRI dimasa lalu..?
Disinilah peran Presiden sebagai mantan Jendral bintang 4 diuji kenegarawanannya. Satu-satunya Kudeta Militer yang dilakukan oleh Presidennya sendiri dalam sejarah yang akan didukung penuh oleh rakyat yang sudah muak atas gelapnya masa depan Indonesia saat ini. Bahkan rakyat akan ikhlas rela bahkan menginginkan Prabowo untuk menjadi Presiden seumur hidup secara legal sesuai konstitusi yang dapat disesuaikan, mengingat pemberantasan budaya korupsi ini membutuhkan proses yg cukup panjang dan kurang efektif dengan hanya masa pemerintahan 2 x 5 tahun, sambil mempersiapkan calon penggantinya yang benar-benar bersih dari dosa masa lalu sebagai jaminan pribadi (personal guarantee) atas dosa penguasa yang lengser.
Masih takutkah pak Prabowo..? Rakyat menunggumu untuk berani, sebelum rakyat yang bertindak sendiri.

Dilly wibowo, ST.,
penulis adalah Mahasiswa Hukum Universitas Lancang Kuning Riau, Paralegal Lembaga Hukum Indonesia dan pemerhati Hukum di Indonesia.

Tinggalkan Balasan