BENGKALIS-GEMURUHNEWS.COM, Adi Pemilik stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) 16.287.055 diduga merasa kebal hukum sehingga masih nekat melakukan penyaluran serta melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) pertalite subsidi dengan Jerigen.
Berdasarkan pantauan wartawan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)16.287.055 Milik Adi yang berada dijalan Sultan Syarif Kasim,Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis – Riau.kini masih bebas melayani pembelian BBM subsidi jenis pertalite dengan menggunakan Jerigen kepada penampung/pengecer,06:37 WIB Rabu 25/06/2025.
Pantauan tim awak media, terlihat Mobil Pic-up grenmex dengan plat BM 9025 DJ untuk pengakut minyak terlihat sudah stanbay didepan pompa,pengantrian yang diduga pengerit (berulang-ulang.red) menggunakan jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar pertalite berserakan di SPBU 16.287.055 milik Adi, Ada puluhan Jerigen berbaris menunggu giliran pengisian dari karyawan SPBU 16.287.055 atau petugas nosel.
Pengantri di situ tidak menunggu lama langsung dilayani dan diduga ada pemberian tips untuk karyawan SPBU 16.287.055 tersebut, Aktivitas Pengisian Jerigen di SPBU- 16.287.055 milik Adi,sudah lama berjalan dan petugas setempat sepertinya kurang respon, padahal jelas itu menggunakan jerigen dilarang.
Ketika awak media mencoba Konfirmasi kepada Adi pemilik SPBU 16.287.055 melalui WhatsApp pribadinya,sampai saat ini belum ada jawaban alias ( BUNGKAM ).
Perlu diketahui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.
Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.
Dan oleh karena itu awak media meminta kepada pihak BPH Migas untuk bertindak tegas kepada SPBU 16.287.055 milik Adi yang saat ini masih melayani pengisian minyak pertalite dengan menggunakan jerigen. (Tim/Rls)






