3 Organisasi Buruh Di Pelalawan Kawal Sidang Dewan Pengupahan Kab.Pelalawan Pangkalan Kerinci

Daerah767 Dilihat

PELALAWAN -GEMURUHNEWS.COM, Serikat Pekerja Inti Indosawit Subur-SPIIS, Federasi Serikat Pekerja Pulp dan Kertas Indonesia dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Melakukan pengawalan upah penetapan kenaikan buruh di kabupaten Pelalawan, sekaligus melakukan aksi meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten Pelalawan buruh sebesar 10% sebagai mana Upah minimum propinsi Riau mengalami kenaikan sebesar 8.61%.

Dalam aksi pengawalan penetapan upah buruh ini, dilaksanakan di kantor Disnaker kabupaten Pelalawan pada hari Rabu (30/11/2022), dihadiri oleh buruh kurang lebih 100 orang jumlahnya, dan ketua DPW FSPMI kabupaten Pelalawan Satria, Ketua DPW SPIIS Kabupaten Pelalawan Arbaa Silalahi, Ketua FSP2KI  Korwil Riau Armi Sahidi.

Dalam aksi tersebut ketua DPW FSPMI menyampaikan kepada awak media bahwa kami sebagai buruh meminta kepada pemerintah agar upah buruh tersebut dinaikkan sebesar 10%, karena upah untuk buruh saat ini kurang maksimal, memenuhi kebutuhan butuh kita.

Lanjut Satria jika permohonan kami ini tidak dipenuhi kami juga akan melakukan aksi pada hari Jumat, sebab kenaikan upah buruh di tahun 2021 hanya naik 0.9% menurut PP 36 tahun 2021, makanya dalam permenaker ini bisa memaksimalkan upah buruh kita. Upah buruh saat ini hanya berjumlah Rp.3.030.000, ditahun lalu upah buruh hanya naik Rp. 28.000 saja, ini terlalu kecil kenaikan upah buruh,”ungkap Satria.

Dengan mengadakan aksi ini kami bersama serikat buruh supaya upah buruh ini dinaikan 10%, agar bisa mensejahterakan buruh yang ada di kabupaten Pelalawan ini. Karena kami lakukan aksi ini untuk kepentingan buruh diseluruh kabupaten Pelalawan ini.

Jika aksi kami ini tidak ditanggapi oleh pemerintah kabupaten, maka kami juga melakukan aksi demontrasi bersama dengan buruh ke p kekantor Bupati Pelalawan, tutup Satria.

Dalam aksi ini kordinator wilayah Aliansi Buruh Riau Bersatu  Sugiarto juga mengatakan agar kenaikan upah propinsi Riau sebesar 8.61% dinaikkan sebesar 10% utk kabupaten Pelalawan.

Lanjut Sugiarto karena dalam dua tahun belakangan ini upah buruh itu tidak ada naik. Jadi untuk permenaker ini memaksimalkan upah buruh kita ini, tutup Sugiarto, (Syahrudin)

Tinggalkan Balasan