RENGAT – GEMURUHNEWS.COM,Kamis (20 November 2025) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat kembali melaksanakan razia rutin sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan. Kegiatan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ini digelar pada pukul 19.40 WIB di Blok A Kamar 3.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Roby C. Hutasoit, yang didampingi oleh jajaran staf pengamanan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta memastikan lingkungan hunian tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak diperbolehkan berada di kamar hunian seperti barang-barang yang terbuat dari kaca dan besi serta benda-benda tajam. Seluruh temuan tersebut kemudian diamankan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah razia selesai, jajaran pengamanan Rutan Rengat langsung melakukan pemusnahan terhadap barang-barang sitaan hasil penggeledahan. Proses pemusnahan dilakukan sesuai SOP dan tetap mengutamakan aspek keamanan serta ketertiban blok hunian.
Ka. KPR Roby C. Hutasoit menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk pengawasan dan upaya menjaga stabilitas keamanan. “Razia ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan blok hunian tetap aman, bersih, dan bebas dari barang terlarang. Kegiatan ini akan terus kami lakukan secara berkesinambungan demi menjaga keamanan lingkungan Rutan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Rutan Rengat kembali memperkuat langkah preventif dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.






