PERAWANG – GEMURUHNEWS.COM, PT Mekar Abadi Mandiri ( PT MAM) selaku perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah kabupaten Siak yaitu pembangunan jalan raya simpang jalan sma Km.7 sampai simpang km.8 di kecamatan Tualang diduga menggunakan BBM ilegal bersubsidi.
Sementara BBM subsidi ini adalah hak masyarakat dan diharamkan digunakan oleh perusahaan kontraktor, namun informasi yang didapatkan oleh tim awak media dilapangan BBM tersebut dipasok dari sebuah mobil tangki yang diduga bukan dari sebuah perusahaan yang tidak resmi dari Pertamina .
PT MAM juga melakukan penimbunan BBM Solar yang akan mereka gunakan untuk alat berat seperti EXCAVATOR , DOZER, BOMAG dan kendaraan pengangkut karyawan kelapangan .
Seharusnya proyek yang dibiayai oleh pemerintah itu tidak boleh mengunakan bahan bakar minyak (BBM) subsidi tetapi harus BBM industri. Termasuk material lainnya yang digunakan, lanjut dia, harus resmi dari usaha dagang, perusahaan yang memiliki perizinan meliputi material galian C pasir dan batu serta timbunan tanah.
Perusahaan kontraktor harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Seorang warga setempat menyampaikan bahwa minyak yang ada ditempat penampungan ini dibawa memakai mobil tangki tapi tidak tau dari perusahaan apa,jawabnya.
Awak media mencoba menghubungi melalui chat via WA pihak PT MAM,Humas perusahaan sampai berita ini terbit tidak mau membalas dan seakan tak perduli, walaupun chat centang dua warna biru, (dibaca-red)
Kepolisian Daerah Riau dan intansi terkait harus segera ambil tindakan, memeriksa tempat penampungan BBM yang berada di km 7 Perawang kecamatan Tualang serta periksa keabsahan dokumen BBM yang dipakai oleh PT MAM. (Ade Monchai)