HARUS.ID, Jambi — Polda Jambi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.6 Kg dan 12 butir ektasi yang berhasil diamankan dari pelaku pengguna dan pengedar narkotika.
Wakapolda Brigjen Pol Drs Yudawan R mengatakan, barang bukti itu diamankan dari lima kasus dengan tujuh orang tersangka. Kemudian satu dari tersangka merupakan wanita yang berasal dari Aceh.
“Polda Jambi memusnahkan barang bukti jenis sabu sebanyak 9.628,435 gram (9.6 kg) dan ekstasi sebanyak 12 butir,” ujarnya kepada media di Polda Jambi, Kamis (2/12/21).
Diakuinya, berdasarkan Pasal nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan harus segera dimusnahkan dan disisihkan sebagiannya untuk pembuktian dipengadilan.
Selain itu dia menjelaskan pengungkapan narkoba oleh jajaran Polda Jambi dibandingkan dari tahun 2020 dan 2021 terjadi penurunan sebesar 21.7 persen sedangkan tahun 2020 terdapat 147 kasus dan tahun 2021 ada 115 kaus.
“Mengalami penurunan 21,7 persen ditahun 2021 dibandingkan pada tahun lalu dan kita berharap penurunan ini atas kesadaran masyarakat karena narkoba merusak dapat generasi,” tukasnya.
Kemudian pemusnahan narkoba tersebut dengan menggunakan Incinerator milik BNNP Jambi juga dihadiri oleh berbagai elemat aparat penegak hukum serta pejabat utama Polda Jambi.
(Redaksi)