HARUS.ID, Jambi — AKP Mardonna Lamtio, Kasat Binmas Polresta Jambi didapuk menjadi pemateri mewakili Kapolresta Kombes Pol Eko Wahyudi di Studio Mini Polresta Jambi, Sabtu (20/11/21).
Kegiatan Webinar via aplikasi zoom yang selenggarakan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi dengan tema ‘Remaja Jambi Keren’ itu diikuti kurang lebih 155 peserta dan pemateri dari Psikolog dan Duta Genre Provinsi Jambi.
Dalam matarinya, ‘Kenakalan Remaja Dalam Kacamata Hukum’ AKP Donna mengatakan, masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa, masa remaja antara umur 12 tahun sampai 21 tahun.
“Setiap seseorang akan mengalami masa remaja, masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak-anak menuju dewasa, yang dikategorikan remaja mulai umur 12 tahun sampai 21 tahun,” paparnya.
AKP Donna mengatakan, pada usia remaja, seseorang akan mempunyai semangat yang sangat tinggi tetapi ada kalanya semangat tersebut akan mengarah ke yang bersifat negatif sehingga sering disebut dengan kenakalan remaja.
“Umumnya, pada usia remaja kita akan mempunyai semangat yang sangat tinggi, tetapi ada kalanya semangat tersebut mengarah ke yang bersifat negatif, inilah yang sering disebut kenakalan remaja,” kata Donna.
AKP Donna juga menjelaskan, kenakalan remaja adalah semua prilaku yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana dan sosial yang dilakukan oleh remaja, perilaku tersebut akan merugikan dirinya sendiri dan orang-orang disekitarnya.
“Prilaku-prilaku remaja yang menyimpang dari norma-norma hukum pidana dan sosial sehingga merugikan dirinya sendiri dan orang-orang disekitarnya itulah yang dimaksud kenakalan remaja,” jelasnya.
Lanjut Donna, ada beberapa faktor penyebab kenakalan remaja, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.
“Terjadinya kenakalan remaja disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor internal contohnya krisis identitas dan kontrol diri yang lemah, juga faktor eksternal contohnya dari lingkungan keluarga yang kurang harmonis, terjadi perceraian orang tua, lingkungan sekolah yang tidak menguntungkan, pengaruh media sosial dan juga pengaruh pergaulan,” tambahnya.
Tak hanya itu, Donna juga menjelaskan beberapa contoh kenakalan remaja yang dapat kerugian dirinya sendiri dan juga orang lain.
“Banyak contoh-contoh prilaku yang dikategorikan kenakalan remaja, contohnya tawuran antar pelajar, mencoret-coret fasilitas umum, tidak menghormati orang tua maupun guru, merokok, penyalahgunaan narkoba, berpacaran disekolah dan perundungan (bully),” imbuhnya.
Namun demikian, Donna menjelaskan setiap pelanggar hukum umumnya akan dikenakan sanksi, baik sanksi hukum pidana maupun sanksi sosial.
“Tujuan ditegakkannya hukum adalah untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan, umumnya yang melanggar hukum akan dikenakan sanksi, baik sanksi hukum pidana maupun sanksi sosial,” tutupnya.
Sebelum mengakhiri materi, Donna berpesan, agar remaja menjadi generasi muda yang berguna bagi keluarga, nusa dan bangsa, nikmati masa muda dengan mengerjakan hal-hal yang positif dan bercita-cita setinggi-tingginya.
“Jadilah generasi muda yang berguna bagi keluarga, nusa dan bangsa, nikmati masa muda dengan mengerjakan hal-hal yang positif, gapailah cita-cita dan jadilah kebanggaan keluarga dan negara,” tutupnya.
Penulis: Rosid