Humas PT . Cas Mengaku Tidak Ada Izin Mendirikan Bangunan dan Pagar Tembok Pinggir Jl Lintas ?

Daerah578 Dilihat

PELALAWAN-GEMURUHNEWS,COM Humas Perusahaan PT . Cakra Alam Sejati ( PT . Cas), Ketika dikonfirmasi awak media terkait bangun pinggir jalan lintas mengaku salah & tidak memiliki izin resmi, Bahwa Selama ini telah mendirikan bangunan & pagar beton yg sifatnya permanen, Namun bangunan tersebut diduga masih dalam kawasan Marka jalan lintas Sumatera, Lingkungan Desa Dundangan Kec. Pangkalan Kuras Kab.pelalawan Riau, 26/12/2024.

Humas juga mengaku , Bahwa bangun tersebut sudah cukup lama , Bangunan bentuk pos jaga Scurity maupun bentuk pagar beton, lebih kurang sudah 9 tahun lamanya , Mulai tahun 2016 sampai tahun 2024 , Lanjut humas bahwa dulu sudah banyak didatangi oleh media, juga pernah mendapatkan teguran dari pihak dinas terkait & juga pernah di demo oleh masyarakat & maha siswa.

” Pihak perusahaan PT . Cakra Alam Sejati ( PT. Cas), Kembali menjelaskan bahwa dalam hal ini kami mengakui bahwa pihak kami telah salah & kami siap akan melakukan pergeseran bangunan & apabila tanah tersebut akan digunakan oleh pihak pemerintah kami siap untuk menyerahkan kembali, dan Mengenai hal pagar yang baru yang ada dinding seng , itu memang saya yg memasang baru – baru ini , Soalnya disitu ada kantin kami & dilokasi tersebut sering kali adanya maling yg keluar masuk, Maka saya adakan pagar tersebut, Akan tetapi sekali lagi saya jelaskan kalau memang pemerintah mau menertibkan bangunan tersebut kami siap mendukung , Jelas humas PT cas.

Namun menurut penjelasan Hardiansyah Pratomo putra selaku masyarakat, Bahwa pihak PT .Cakra Alam Sejati ( PT . Cas), diduga tidak mengindahkan teguran atau peringatan apapun dari pihak dinas terkait yang mana sampai saat ini bentuk bangunan berupa bangun pos scurity & bangunan berupa pagar masih saja tegak tanpa ada pergeseran apapun Dalam hal tersebut diduga pihak perusahaan PT. Cakra Alam Sejati sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai:

Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006: Mengatur lebar minimum ruang milik jalan, yaitu:

Jalan bebas hambatan: 30 meter

Jalan raya: 25 meter

Jalan sedang: 15 meter

Jalan kecil: 11 meter

Sesuai Peraturan Menteri pekerjaan Umum: Mengatur ruang milik jalan sebagai ruang manfaat jalan & sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan

Peraturan Menteri pekerjaan Umum & perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010: Mengatur pedoman pemanfaatan & penggunaan bagian jalan

Dengan demikian kami menduga bahwa pihak PT. Cakra Alam Sejati ( PT. Cas), Sudah melanggar hukum aturan tersebut, Dengan demikian kami minta sekali lagi kepada pihak pemerintah melalui Dinas perizinan terkait Kab. Pelalawan Riau agar secepatnya melakukan proses hukum tegas terhadap pihak perusahaan tersebut sesuai hukum yang berlaku , Ungkap narasumber. (Tim)

Tinggalkan Balasan