PEKANBARU-GEMURUHNEWS.COM, Heboh dipemberitaan, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Rokan Hulu 2024 – 2029 Normal Harahap menyatakan “APDESI Rohul siap hadir dalam berbagai permasalahan yang dihadapi oleh para kepala desa termasuk gangguan dari wartawan, LSM dan mahasiswa,” ujarnya dengan suara lantang di depan puluhan kepala desa yang hadir.”dilansir Detak Indonesia.co.id, 12/07/2024.
Hal ini membuat geram Ketua Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pimpinan Redaksi Intelektual (DPP – PPRI) Putra Rezeky, S.PdI saat konferensi pers, Minggu (14/07/2024).
Menurutnya ucapan Normal Harahap itu memancing kericuhan, karena menghina profesi wartawan, LSM,dan Mahasiswa yang disebutnya sebagai gangguan, yang notabene sebagai sosi kontrol, ini membuktikan bahwa Ketua APDESI Rohul kurang memahami Fungsi utama APDESI.
Untuk diketahui pada Musyawarah Nasional (Munas) I tahun 2005 awal berdirinya APDESI dicetuskan Fungsi utama APDESI adalah memfasilitasi perangkat desa di seluruh Indonesia agar dapat berkomunikasi, berkoordinasi, serta bersinergi satu sama lain. Fungsi ini sangat penting mengingat kompleksnya tugas serta tanggung jawab masing-masing perangkat desa dalam membangun pedesaan.
“Kami sebagai organisasi media mengecam atas ucapan Normal Harahap, APDESI Rohul,sangat tidak pantas seorang pemimpin berkata merendahkan profesi atau golongan,”
Profesi jurnalis atau wartawan merupakan pekerjaan yang mulia dan PERS masuk Pilar Ke 4 di Negara Republik Indonesia, yang memiliki hak dalam menjalankan tugasnya, melakukan Peliputan, mencari, memperoleh, menyimpan serta mengolah dan menyebarluaskan ke publik, merupakan Amanat yang diatur dan dilindungi oleh Undang-undang 1945 dan Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Lebih lanjut Putra menerangkan salah satu fungsi wartawan adalah membantu penegak hukum mengungkap penyimpangan dana desa atau anggaran desa yang dilakukan oleh oknum Kades atau perangkat desa.
“Kita tahu bahwa setiap tahun ada saja temuan pelanggaran oleh oknum Kades di Rohul, jadi kepada semua wartawan agar jangan takut memberitakan Kepala Desa, selama sesuai dengan kaidah jurnalistik. Dan bagi LSM, jangan takut melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan anggaran ataupun pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Di Rokan Hulu,” tegas Putra.(**)