DPI dan SPRI Sampaikan 8 Tuntutan Kebebasan Pers kepada Presiden Prabowo Subianto

Berita Utama, Jakarta1019 Dilihat

JAKARTA-GEMURUHNEWS.COM, Dewan Pers Indonesia (DPI) bersama Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) resmi mengajukan delapan tuntutan penting kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Tuntutan ini ditujukan untuk memperkuat kemerdekaan pers nasional dan menghentikan dugaan praktik diskriminatif serta penyalahgunaan wewenang yang selama ini terjadi dalam tubuh Dewan Pers, Sabtu (06/09/25).

Ketua Umum SPRI sekaligus Ketua DPI hasil Kongres Pers Indonesia 2019, Hence Mandagi, menegaskan bahwa kebijakan Dewan Pers dalam beberapa periode terakhir dinilai telah menyimpang dari semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satunya karena kepemimpinan Dewan Pers kerap tidak berasal dari kalangan wartawan profesional, sehingga berpotensi merusak etika, independensi, dan kredibilitas profesi jurnalis.

“Dampak negatif ini dapat meluas, karena jika pers tidak independen maka pilar demokrasi ikut melemah. Bahkan, publik bisa diarahkan oleh opini yang dibangun media tanpa memperhatikan kode etik jurnalistik,” ungkap Mandagi.

Delapan Tuntutan Utama DPI dan SPRI kepada Presiden antara lain :

1. Perlindungan Hak Wartawan
Pemerintah diminta memastikan hak wartawan untuk bebas memilih organisasi wartawan, sebagaimana dijamin UU Pers No. 40/1999.

2. Kesempatan yang Sama Bagi Non-Konstituen
Wartawan dari organisasi pers non-konstituen Dewan Pers harus diberikan hak mencalonkan diri dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers.

3. Pelibatan Organisasi Pers Non-Konstituen
Organisasi pers berbadan hukum yang bukan konstituen Dewan Pers harus kembali dilibatkan dalam pengajuan dan pemilihan calon Anggota Dewan Pers.

4. Pembatalan Peraturan Sepihak
Semua peraturan yang ditetapkan Dewan Pers tanpa dasar hukum yang jelas diminta tidak diakui, sesuai dengan pernyataan Pemerintah di Mahkamah Konstitusi bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator, bukan regulator.

5. Pembatalan SK Presiden terkait Anggota Dewan Pers 2025–2028
Proses pemilihan dianggap menghilangkan hak organisasi pers non-konstituen. Jika poin ini dipenuhi, empat tuntutan sebelumnya otomatis terpenuhi.

6. Penindakan Sertifikasi Ilegal
Pemerintah didesak menindak penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan yang tidak memiliki lisensi resmi dari BNSP.

7. Pemberdayaan BNSP
BNSP diminta menertibkan praktik ilegal pemberian lisensi Lembaga Uji Kompetensi yang dilakukan Dewan Pers tanpa kewenangan hukum.

8. Dukungan Penataan Pers Nasional
Pemerintah diharapkan mendukung penataan kembali dunia pers, termasuk membersihkan Dewan Pers dari oknum elit atau eks pejabat yang memanfaatkan lembaga ini untuk kepentingan pribadi.

Menurut Mandagi, diskriminasi terhadap wartawan non-konstituen telah berdampak buruk, termasuk dalam program kerja sama media dengan pemerintah daerah. Tidak sedikit wartawan yang terancam kriminalisasi ketika menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Undang-Undang Pers Pasal 7 menegaskan wartawan bebas memilih organisasi pers. Namun faktanya, wartawan seolah dipaksa masuk organisasi konstituen Dewan Pers. Ini bentuk pelanggaran hak,” jelasnya.

Mandagi juga menyoroti distribusi anggaran kerja sama publikasi pemerintah dan belanja iklan nasional yang tidak merata. “Media terverifikasi Dewan Pers justru dibiarkan bekerjasama langsung dengan pemerintah, sementara ribuan media lokal termarjinalkan. Akibatnya, pengawasan terhadap kepala daerah dan pejabat pusat melemah, sehingga praktik korupsi makin subur,” ujarnya.

Mandagi berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas demi menyelamatkan masa depan pers nasional. Menurutnya, kebebasan pers sejati adalah kunci agar pemerintah terbebas dari mafia, koruptor, dan pengusaha nakal yang merugikan rakyat.

“Pers nasional harus bebas dari kendali elit dan kepentingan sempit. Kami percaya, bila pers kembali kepada masyarakat pers, praktik korupsi di daerah dan pusat bisa ditekan secara signifikan. Saatnya Presiden mendengar suara mayoritas pers di Indonesia,” pungkas Mandagi.

Dewan Pers Indonesia (DPI) merupakan wadah komunikasi sejumlah organisasi pers yang bernaung dalam Sekretariat Bersama Pers Indonesia. DPI pernah menggelar Musyawarah Besar Pers Indonesia pada 2018 di TMII dan Kongres Pers Indonesia pada 2019 di Asrama Haji Pondok Gede.

Adapun SPRI berdiri sejak 1998 dan dideklarasikan pada tahun 2000 di Jakarta. Pimpinan SPRI saat itu turut menyusun draft UU Pers 1999 serta ikut menekan pemerintah agar membubarkan Dewan Pers lama.

“Sumber DPI Dan SPRI”
(TND)

Tinggalkan Balasan