PELALAWAN-GEMURUHNEWS.COM, Kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi Rabu 11-9-2024 di Afdeling 4 Blok S Kebun Gondai Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, kabupaten Pelalawan Riau. Dalam waktu 12 jam sudah bisa menangkap tersangka Yupiterman Zebua.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 13.40 siang, sewaktu itu hari hujan, Yupiterman bersama rekan-rekannya, Tolo Hura, Usman. Sedangkan kedua rekan Yupiterman melarikan diri. Yupiterman Zebua ditangkap di kediamannya kira-kira pukul 1.40 wib dini hari. Ada dugaan karena perusahaan PT MUP, melaporkan kejadian tersebut, Polsek Langgam langsung menangkap Yupiterman, dan menetapkan menjadi tersangka.
Adapun pasal yang telah ditetapkan oleh penyidik Polsek langgam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun. Hal ini menyebabkan kuasa hukum dari Yupiterman Hendri Siregar SH, menyebutkan ” jika laporan masyarakat belum tentu langsung di buat tersangka atau pelaku langsung ditangkap”. Itupun barang bukti sudah lengkap namun masih dalam proses yang panjang ujar Hendri.
Lanjut Hendri, namun karena perusahaan PT MUP yang melaporkan Klein kami ini, diduga belum lengkap alat bukti pihak Polsek langgam, langsung menangkap Klein kami ini, dan dibuat tersangka. Sekalipun tanpa pemeriksaan dan proses.
Sedangkan Klein kami pada hari Rabu dari pagi sampai pukul 13.00 wib-14.00 wib, berada dirumahnya. Bersama istri, anaknya, orang tua dan Pdt Iren Davidson Habeahan. Saat itu anaknya dalam mengalami demam sudah hampir tiga hari.
Pdt tersebut mendoakan anaknya, langsung dihubungi istri Yupiterman lewat hp, sehingga Pdt tersebut datang dari kerinci tepat pukul 13.00 Wib Pdt tersebut sampai, Pdt tersebut pulang pada pukul 14.00 WIB.
Penangkapan Klein kami Yupiterman Zebua, seperti menangkap terorisme, dengan mengepung rumah, ada dari depan, ada dari samping, dan dari belakang. Dengan jumlah aparat polisi enam orang, tutup Hendri.( tim)