PEKANBARU-Serda Budi Setiawan Babinsa Rintis Koramil 04/Lph Kec Lima puluh dan Danrmil 04/Lph Kapten Arm.Febrizal menghdiri undangan Pembentukan satuan tugas pengelolaan persampahan dan pemungutan retribusi sampah diwilayah kec 50 yang bertempat di ruangan camat 50 jl.SSQ Kel.Rintis Kec.Lima puluh.
Rapat koordinasi retribusi sampah untuk Kecamatan Limapuluh di hadiri Camat Lima puluh,Damramil.04/LPH,Kapolsek Limapuluh,Sekcam Limapuluh,Lurah sekecamatan Limapuluh,Ketua LPM kec Limapuluh
Kepada awak media Danramil 04/Lph menyampaikan, “Rapat koordinasi ini dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan sebagai sarana sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang pemungutan restribusi sampah di wilayah Kota Pekanbaru.
Sosialisasi ini disampaikan untuk menghindari adanya oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dari pemungutan restribusi sampah. Untuk kedepannya, pemungutan retribusi sampah dilingkungan masyarakat akan dikoordinir oleh Forum RT-RW dan LPM. Dan untuk tempat usaha akan dikelola oleh DLHK Kota Pekanbaru. Ujarnya.
Babinsa Kelurahan Rintis Serda Budi Setiawan menambahkan, “Melalui rapat koordinasi yang dihadiri oleh unsur Muspida ini, kami berharap dapat memberikan pemahaman dan informasi tentang restribusi sampah kepada warga. Semoga kedepannya pengelolaan sampah untuk Kelurahan Rintis dapat ditangani lebih baik lagi dari sebelumnya. Katanya.***